19 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembobolan Kartu Kredit di Soppeng
bukabaca.id, Soppeng – Kepolisian Resort (Polres) Soppeng, berhasil mengungkap praktik kejahatan online, dan berhasil mengamankan 23 orang pemuda di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Ke-23 orang tersebut ditangkap pada hari minggu (23/08/2020), sekitar pukul 03.30 Wita. Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Amri.
“Barang bukti berupa 29 unit laptop, Desktop PC 1 unit, dan 21 unit Handphone berhasil diamankan beserta pelaku,” ungkap AKP Amri.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan hanya mengarah ke-19 orang, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tindak pidana kriminal yang diduga beromset ratusan hingga milIaran rupiah tersebut dilakukan dengan cara membobol kartu kredit milik korban yang berada di luar negeri, kemudian ditransmisikan ke ATM milik tersangka ke dalam bentuk rupiah.
“Mereka dikenakan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman penjara 6 sampai 8 tahun dan denda Rp600 juta hingga Rp2 Milyar rupiah” Kunci Amri. (Muhammad Ikhlas)