200 Barang Bukti Detonator Dimusnahkan Tim Gegana
bukabaca.id, Bone – Pemusnahan ratusan alat peledak detonator oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (23/1/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diledakkan tersebut merupakan barang bukti sitaan kejari Bone dalam satu kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan nama terdakwa Rida Bin Bali.
Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin, saat ditemui awak media mengatakan, sebenarnya terdakwa di tuntut satu tahun enam bulan tapi hakim vonis empat bulan, terus kami banding, naik satu tahun dan saat ini kami terus melakukan upaya hukum untuk barang bukti berupa sebuah kapal.
Pemusnahan barang bukti yang melibatkan tim Gegana Brimob Polda Sulsel di pimpin lansung Danyon C Pelopor, Kompol Nur Ichsan, ditemui disela-sela kegiatan, ia menuturkan kalau ada sekitar 200 buah detonator yang dimusnahkan dengan cara diledakkan yang dibagi dalam dua tahap, yaitu pertama 100 dengan anfo satu liter, kemudian 100 lagi anfo dua liter.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kasi Datun, Kasi barang bukti kejari Bone, serta jajaran Yon C pelopor dan polres Bone. (Ilham iskandar)