29 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar Kasus Narkotika
bukabaca.id, Makassar – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan makassar menggelar Operasi Antik Selama 20 hari, mulai tanggal 16 Maret hingga 04 April 2020.
Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 29 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muh Kadarislam Kasim.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat total 16,35 gram,” Ungkap Kadarislam.
Polisi berpangkat 2 bunga tersebut menambahkan, jika dari 29 tersangka itu, seorang diantaranya merupakan Bandar, 3 pengedar, dan 25 tersangka adalah pemakai.
“Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka Kita telah menyelamatkan 240 jiwa dari bahaya narkoba, diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lanjutnya, tujuan Operasi Antik 2020 adalah untuk menekan pengedaran narkoba diwilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, dan guna menyelamatkan pemuda dari bahaya narkotika.
Tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Para tersangka juga dikenakan pasal beragam.
“Untuk bandar atau kurir akan dijerat dengan pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain ltu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kadarislam. (Ilham Iskandar)