46 Honorer di Atas 58 Tahun Diberhentikan, 43 Lainnya Dialihkan ke Outsourcing
BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, resmi memberhentikan 46 tenaga honorer yang telah mengabdi selama beberapa tahun. Keputusan ini diambil karena para honorer tersebut telah berusia di atas 58 tahun.
“Sebanyak 46 orang kami putuskan kontraknya karena usia, dan 43 orang kami alihkan ke sistem outsourcing,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Dhani, di Koba, Sabtu (8/3).
Dhani menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 65 Ayat (1) hingga Ayat (3).
“Pegawai honorer yang tidak terdata sebelum 31 Oktober 2023 atau tidak masuk dalam database tidak bisa dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami juga tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru. Maka dari itu, outsourcing menjadi solusi pengalihan lainnya,” jelas Dhani.
Dhani menambahkan bahwa sistem pengadaan jasa bagi tenaga honorer yang dialihkan ke outsourcing akan ditangani oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Gaji mereka tetap dianggarkan untuk tenaga honorer yang tidak masuk database. Mereka akan menjadi Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), dengan teknis pengelolaan ada di UKPBJ. Sementara itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit, dikecualikan dan dapat melakukan pengangkatan sendiri,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya peraturan yang lebih jelas terkait petunjuk teknis (juknis) soal tenaga honorer, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan.
“Kami sangat memahami situasi dan kondisi para honorer, tetapi di sisi lain kami harus tetap berpegang pada aturan,” pungkasnya.
(Antara/jpnn)
