58 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sulsel Peroleh Remisi Nyepi
bukabaca.id – Lima puluh delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapat remisi Nyepi.
Mereka yang remisi berasal dari 11 lapas serta rutan di Sulsel. Adapun lapas dan rutan tersebut, yakni Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.
“Remisinya beda-beda dari 58 WBP. Sebelas orang mendapatkan 15 hari, 38 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, dikutip dari Sindonews, Senin (15/3/2021).
Pemberian remisi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menyebut, narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.
Para WBP yang mendapat remisi, telah memenuhi syarat antara lain telah menjalani hukuman selama enam bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.
“Kemudian berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan,” ucapnya. (*)