Punya Gebetan Baru, Video Mesum Wanita Ini Saat Pacaran Diviralkan Mantannya
bukabaca.id, Bali – Menjalin kasih bukan hal mudah. Dua insan yang saling mencintai terkadang mengukir cerita kelam kalau sudah jadi mantan. Demikian juga yang dialami KM AB (20), seorang lelaki di Bali mengviralkan video mesumnya bersama mantan karena cemburu kekasihnya yang dulu itu punya gebetan baru.
“Pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho Jumat (9/10/2020). Mengutip Merdeka.com.
Pelaku KM AB (20) kini mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya. Ia membajak akun korban lalu menyebar cuplikan vedeo mesum bersama mantan pacarnya di media sosial facebook. video dan screenshot bermuatan pornografi tersebar dan viral.
Aksi pembajakan yang dilakukan KM AB langsung ditangani Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Dari hasil penyelidikan ternyata akun penyebar video intim tersebut adalah milik korban. Di mana dipegang oleh pelaku.
Sebelumnya, kata Yuliar, pelaku juga mengancam korban dengan meminta uang sebanyak Rp 10 juta. Jika tidak, vedeo tersebut akan disebarkan. Korban lantas tak terima. Ia melaporkan langsung kejadian itu ke Polda Bali pada (6/10/2020) lalu.
Lebih lanjut, Yuniar membeber kalau hubungan pelaku dengan korban terjadi sejak 2018 atau dua tahun yang lalu. Usia pelaku masih 18 tahun. Ia mengiming-imingi dan berjanji akan membiayai sekolah korban.
“Sehingga karena iming-iming tersebut korban mau diajak berhubungan badan dan di videokan,” lanjut Yuliar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan