Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Bergilir Oleh 10 Lelaki di Bali

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Bali – Baru-baru ini gadis berusia 12 tahun di Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang laki-laki. Dari 10 orang lelaki tersebut, terdapat 7 orang anak dibawah umur.

Dilansir dari detikNews. Aksi ini berhasil tercium oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan. Kejadian bermula saat korban kehabisan bensin pada salah satu minimarket yang ada di Panarukan, (11/10) lalu.

“Korban yang motornya kehabisan bensin di depan Indomaret Jalan Setiabudi, Penarukan, meminta tolong pacarnya, DK, untuk membelikan bensin. Namun oleh pelaku, korban diajak ke rumah ACT dan korban disuruh tinggal di rumahnya ACT,” kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

Kemudian pada malam harinya, Gadis yang menjadi korban ini diperkosa oleh pacarnya. Lalu dua orang lelaki yang merupakan teman dari pacar korban, ikut juga memperkosa gadis tersebut yang dilakukan secara bergilir.

“Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh DK, di mana pada saat itu, di dalam kamar ada DK, BRT dan RD. Kemudian korban disetubuhi secara bergilir oleh 3 orang,” ungkap Made.

Ternyata, korban tidak hanya digilir oleh pacar dan juga 2 orang temannya tersebut. Melainkan ada 7 orang laki-laki tambahan yang juga telah memperkosa si korban. Aparat kepolisian telah mengamankan 10 pelaku yang telah memperkosa gadis tersebut.

Tampaknya Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara, dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku RD, BR, AT, WW, PK, DK, AR, JL, TN dan ES dapat disangka telah melakukan tindak pidana,” papar Made.

Dari 10 orang yang melakukan pemerkosaan, ada 7 orang pelaku yang tidak ditahan, karena usianya masih dibawah umur.

“Sehingga, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak, maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan. Sedangkan ketiga pelaku dewasa RD, BT dan WW dilakukan penahanan,” ujar Made.(Ainun Muhammad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *