Gubernur Jakarta Resmi Menaikkan UMP 2021 Sebesar 3,27 Persen, Berikut Persyaratannya!

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021 sebanyak 3,27 persen. Jika dirupiahkan upah tersebut naik menjadi Rp 4,4 juta untuk tahun depan.

Dilansir dari detikNews. Meskipun demikian, UMP yang naik ini hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak dari pandemi Covid-19. Bahkan, perusahaan tersebut masih bisa tumbuh secara positif pada masa pandemi seperti saat ini.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021 ini juga berkaca pada pertimbangan nilai PDB dan inflasi nasional akibat dari pandemi Covid-19.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2020).

Kemudian, bagi perusahaan yang terkena dampak dari Covid-19 diizinkan untuk tidak menaikkan upah sesuai standar UMP 2021, atau bisa juga sesuai dengan UMP 2020 yang sudah ditetapkan. Tapi, perusahaan tersebut harus mengajukan surat permohonan terkait hak tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Disisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tekah melakukan berbagai upaya guna memberikan kemudahan lewat alternatif-alternatif untuk mensejahterakan buruh, selain yang di atas tadi.

Salah satu alternatif yang diberikan adalah melalui program Kartu Pekerja Jakarta. Karti ini merupakan salah satu alternatif agar dapat meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan juga pendidikan bagi anak buruh di Jakarta.

Adapun fasilitas atau alternatif dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :

  1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
  2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
  3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
  4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (Ainun Muhammad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *