Di Bawah Pimpinan Ajie Prasetya, Kejaksaan Negeri Sinjai Ungkap Kasus Sepanjang Tahun 2020
bukabaca.id, Sinjai – Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya merincikan capaian kinerja masing bidang dalam menangani kasus tindak pidana umum sejak Januari hingga Desember tahun 2020 ini.
“Untuk bidang Intelijen, sprintug sebanyak 2 perkara, sprintops (Lid/Pam/Gal) 20 perkara, program jaksa menyapa 1 kegiatan, program Wal/Pam 32 kegiatan, Pakem 2 kegiatan, program jaksa masuk sekolah dan program penyuluhan/penerangan hukum nihil,” kata Ajie saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Selain itu, kegiatan lainnya di Bidang Intelejen Ajie menyebutkan pengamanan dana realokasi anggaran dan refocusing pada kegiatan penanganan Covid-19 Bkn pada organisasi perangkat daerah, pengawasan terhadap pembagian bantuan langsung tunai dana desa terkait dana Covid-19 di 68 desa, pemantauan pendataan calon penerima BLT-DD, pendampingan anggaran dana desa, dan penyelamatan kerugian negara dugaan penggelapan dana rehabilitasi Musium Benteng Balangnipa sebesar Rp 116 juta.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum, perkara yang ditangani yakni pra penuntutan sebanyak 103 perkara, tuntutan 80 perkara, penyelesaian tunggukan eksekusi badan dan barang bukti 50 perkara, perkara narkotika 40 perkara, TPUL/KAMNEG 28 perkara, OHARDA 35 perkara.
Selain itu, juga telah melakukan penangkapan DPO dengan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan tindak pidana penjara selama 4 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 49/PID.SUS.ANAK/2017.MKS tanggal 27 Juni 2020.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Khusus, penyelidikan (Lid) 3 perkara, penyidikan 1 perkara, praperadilan 1 perkara, penuntutan 3 perkara, putusan 3 perkara, eksekusi 3 perkara serta jumlah penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan Rp 28.704.000, tahap penuntutan nihil, uang pengganti Rp 100 juta dan biaya perkara Rp 22.500.
“Bidang tindak pidana khusus juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit usaha rakyat mikro pada BRI unit Mananti tahun 2011-2012, dan penetapan dua orang tersangka pada kasus proyek pembangunan trotoar jalan persatuan raya dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 870 juta,” sebutnya.
Ajie lebih jauh menjelaskan, bahwa pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan sebanyak 74 perjanjian MoU dan 111 surat kuasa khusus bersama Bupati Sinjai, Bank BRI Cabang Sinjai, BPN, Dinas Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan kerjasama dengan 67 desa.
Sedangkan, surat kuasa khusus yakni sebanyak 18 SKK dari Bank BRI cabang Sinjai dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 550 juta, 8 SKK penertipan dan pemulihan asset pemerintah daerah dari masing-masing OPD yakni Dinas Perpustakaan, Satpol PP, pemerintak Kecamatan Sinjai Timur, Badan Pendapatan Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah Kecamatan Bulupoddo dan Badan Badan Kepegawaian.
“Ada juga 1 surat kuasa dari Inspektur Inspektorat Daerah, 4 surat kuasa khusus dari BPJS kesehatan dan masih dalam tahap mediasi, 67 surat kuasa khusus dari pemerintahan desa, 13 surat kuasa khusus dari pemerintah kelurahan, dan gugatan perdata atas nama Suardi menggugat Bupati Sinjai dan DPRD yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara dan dimenangkan ditingkat pertama dengan putusan majelis hakim tingkat pertama mengabulkan eksepsi tergugat/turut tergugat dan berhasil menyelamatkan asset pemerintah daerah Kabupaten Sinjai senilai Rp 725 juta,” ungkapnya.
Ajie menambahkan, untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yakni pemusnahan barang bukti tahap pertama terhadap 22 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa narkotika jenis sabu seberat 77,05 gram, obat-obatan sebanyak 350 butir, senjata tajam, alat penghisap sabu (bong), pakaian dan hanphone.
“Sedangkan pada pemushanan tahap ke dua yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,6963 gram, 2 handphone,” tutupnya. (Ridwan)