Rektor UIN Alauddin Makassar Perpanjang Memorandum WFH Hingga 18 Januari Mendatang

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Gowa – Dalam rangka mencegah dan pengendalian penyebaran Covid 19 lingkup UIN Alauddin Makassar, Rektor Prof Hamdan Juhannis mengeluarkan perpanjangan Memorandum Work From Home (WFH) hingga 18 Januari mendatang.

Hal tersebut tertuang langsung dalam isi surat keputusan Nomor : B-14/Un.06/HK.07.7/01/2021, Rabu (06/1/2020).

Dalam surat tersebut, terdapat pada poin ke dua dan tiga ditegaskan terkait pengaturan jumlah pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dari kantor hanya 25% dan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal sebanyak 75%.

Pegawai dan Dosen dengan tugas tambahan seperti Kajur dan sekjur menjalankan tugas kedinasan dari rumah disertai dengan surat tugas sesuai pekerjaan yang ditetapkan pimpinan atau unit kerjanya dan dalam keadaan tertentu dapan dihubungi.

Selain itu dalam surat keputusan tersebut pun juga menyampaikan sistem kerja agar diperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dengan senang tiasa mematuhi protokol kesehatan, kebersihan diri, lingkungan, dan memperbanyak doa, agar terhindar dari wabah Covid 19.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Alwan Subhan mengatakan memorandum yang diterbitkan Rektor soal Aparat Sipil Negara (ASN) diliburkan kecuali beberapa unsur pimpinan Universitas

“Intinya seluruh ASN UIN Alauddin diliburkan dari tanggal lima sampai 18 januari 2021 terkecuali unsur pimpinan Universitas seperti Rektor beserta Wakil Rektor dan Kabiro, unsur Pimpinan Fakultas yakni Dekan dan Wakil dekan dan KTU, Pegawai 25 % masuk kantor diatur oleh Fakultas secara bergantian dan dibuatkan surat tugas kerja dirumah. Dan Bagi kajur dan sekjur yang akan di akreditasi prodi tetap masuk,” ungkapnya Alwan Subhan.

Selain itu pihaknya mengimbau untuk seluruh pegawai yang bertugas, untuk tetap selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan.(Dev/Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *