Akhirnya, Sindikat Pencuri Tape Mobil Diringkus, Timah Panas Hadiahnya
bukabaca.id, Maros – Sindikat Pencuri Speasialis Pecah Kaca Mobil akhirnya dibekuk oleh Satuan Kepolisian Polres Maros. Modus yang digunakan pelaku ialah dengan cara mencongkel dan memecahkan kaca pintu mobil dan telah berulang kali beraksi. Maros, (07/01/2021).
Saat berlangsungnya Press Conference di Halaman Polres Maros, Wakapolres Maros Kompol DR Muhammadong SE MM menjelaskan bahwa satu pelaku telah dibekuk olehnya di depan pesantren darul Istiqomah sesaat setelah melancarkan aksinya.
Tersangka Jamaluddin (38) merupakan warga berdomisili Jalan Pongtiku , Kota Makassar, ia mengaku hanya beraksi seorang diri dan sudah melancarkan aksinya disejumlah TKP termasuk Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Pencuri spesialis pecah kaca dan congkel pintu mobil itu diringkus tim Jatanras Polres Maros dan mengaku menyasar Tape Mobil yang kemudian dijual kepada orang lain. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban.
”jadi pelaku tidak hanya di satu TKP tapi ada 6 TKP lainnya,belum lagi di Kota Makassar dan Kabupaten Maros-Pangkep,” ujar Wakapolres Maros Kompol DR Muhammadong SE MM.
Kronologi Kejadian
Lebih lanjut, Wakapolres Maros menjelaskan tertangkapnya Jamaluddin bermula Pada hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021 Sekira Jam 03.30 wita dini hari.
Pelaku melintas jalan poros maros-pangkep dan melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko, sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraananya di samping mobil tersebut dan mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu dan mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng sehingga pecah.
Kemudian pelaku masuk ke Mobil korban dan membongkar Tape mobil tersebut, beruntungnya pada saat setelah melakukan TIM Jatanras ada disekitar TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kemudian tertangkap.
“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, maka petugas memberikan tembakan Peringatan namun tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan kearah betis,” tegas Wakapolres.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, antaranya, sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi. Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil serta barang bukti Tape Hasil curiannya.
pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Gtr/Dev)