Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, tetapi Belum Final

waktu baca 1 menit
Ilustrasi.

bukabaca.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac, halal digunakan.

Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang (8/1/2020).

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Namun, Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM.

Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin COVID-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan

Vaksin Sinovac, untuk sementara ini, menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang bakal didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Pemerintah menjadwalkan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan pada Rabu (13/1/2020) mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin. Selain Jokowi, vaksin juga bakal disuntikkan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *