Bukan PSBB, Pemkot Makassar Perpanjang Jam Malam Bagi Pelaku Usaha Hingga 26 Januari Mendatang

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Pembatasan Sosial Berskala Besar belum diterapkan di Kota Daeng (Makassar), namun ada pembatasan kegiatan malam bagi pelaku usaha dan masyarakat yang diketahui akan diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut diimbau langsung oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran Nomor 433.01/11/S.edar/kesbangpol/I/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 01 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini.

Dengan demikian, maka pemerintah kota Makassar dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Fasilitas umum, operasional mall, cafe, restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22. 00 Wita mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai tanggal 26 Januari 2021.
  2. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan dan pengunjung
  3. Para camat dan Lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas covid
  4. Satgas covid melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona di Kota Makassar berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup SE Wali Kota Makassar. Selasa, (12/1/2021).(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *