Gubernur Sulsel: Program Vaksinasi Solusi COVID-19
bukabaca.id – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meresmikan program vaksinasi COVID-19 tingkat Provinsi Sulsel di Rumah Sakit Dadi, Kamis (14/1/2021).
Dalam sambutannya, Nurdin mengungkapkan bahwa persiapan menuju vaksinasi, pemerintah banyak mengalami berbagai hambatan. Termasuk berita dan informasi yang membuat masyarakat bingung akan vaksin ini.
“Pemerintah mengalami hambatan yang cukup berat karena berita-berita yang membuat masyarakat kita bingung. Jujur saya ingin sampaikan pandemi COVID-19 solusinya adalah vaksin,” terang Nurdin.
Nurdin menyebut, vaksinasi perlu karena angka kasus positif terus meningkat. Untuk itu dia meminta Dinas Kesehatan memperbanyak tracing dan testing.
“Karena semakin banyak kita temukan, maka semakin menurunkan tingkat penularan,” sebutnya.
Dia juga meminta masyarakat Sulsel untuk mendukung penuh program vaksinasi COVID-19. Kata Nurdin, niat pemerintah semata-mata untuk melindungi masyarakat.
“Semoga ini berjalan lancar. Jangan sampai ekonomi kita hancur karena COVID-19. Ini yang sangat berbahaya dibanding COVID-19 itu sendiri. Olehnya, masyarakat harus mendapat informasi yang baik dan benar terkait vaksinasi ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, mengatakan, vaksinasi pada tahap awal ini akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjumlah 59.127 orang untuk 24 kabupaten/kota.
Vaksin yang digunakan 66.640, yang kemudian didistribusikan ke kabupaten/kota. Pelaksanaannya dimulai dari Januari hingga Februari mendatang.
Pada tahap pertama, dilaksanakan di Makassar, Maros, dan Gowa. Selanjutnya, 21 kabupaten/kota lainnya pada Februari.
“Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri. Tentunya dilakukan oleh vaksinator yang telah dilatih,” jelasnya.
Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sebanyak tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini,” paparnya. (*)