Rusak Lingkungan, PT RAJ Diganjar Ratusan Milyar
bukabaca.id, Jakarta – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan KLHK terkait masalah kerusakan lingkungan yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT Rambang Agro Jaya (RAJ). Saat ini PT RAJ dikenai hukuman bayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp. 77.568.330.900 dan juga biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 60 Miliar. Jadi total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh PT RAJ mencapai Rp. 137,6 Miliar.
Dari hasil keputusan Hakim, PT RAJ bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di konsesinya yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Namun, hasil putusan ini ternyata lebih rendah dari gugatan yang telah diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.
“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, Jakarta. Rabu (27/01/2021).
Dengan hasil putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ini akan menambah deretan panjang atas keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.
“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp. 128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp. 19 Trilyun,” ungkap Jasmin Ragil Utomo
Disisi lain, Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Gakkum turut mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang telah menguatkan pembuktian bahwa PT RAJ yang bertanggung jawab terkait masalah kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera Selatan.
“Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” ujar Rasio Sani.
Rasio juga menambahkan bahwa Karhutla adalah kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta akan berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” ujar Rasio Sani lagi sembari menegaskan omongannya.
Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal 26 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.
“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tutup Rasio Sani sambil menegaskan sekali lagi omongannya. (Ainun)