Sidang Perdana Pencabulan Bocah 9 Tahun, Tersangka Dapat Bogem Mentah
bukabaca.id, Soppeng – Kasus dugaan tindak asusila dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum penjual asongan dengan tersangka Indra (60) mulai mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin (25/11/2019).
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut agendanya mendengarkan keterangan saksi saksi. Di mana saksi yang dihadirkan ada tiga orang, yakni korban, ibu, dan saudara korban.
“Untuk hari ini agendanya, mendengarkan keterangan dari saksi korban. Dari keterangan korban dirinya pernah mendapatkan pelecehan dari tersangka saat di sekolah,” ungkap Muhammad Hendra, Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka Indra yang menggunakan rompi merah saat memasuki ruang sidang. Keluarga korban sempat emosi dan memberikan bogem mentah ke arah wajah tersangka.
Sontak hal itu membuat suasana kantor pengadilan menjadi gaduh. Namun, hal itu dengan cepat diantisipasi oleh pihak kejaksaan dan pengadilan yang hadir.
Dalam kasus tersebut, bocah yang baru berusia 9 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang penjual mainan.
Hal tersebut terungkap saat korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan dari keterangan dokter, korban sudah tidak perawan lagi.
“Saya baru tahu pada saat keponakan saya dibawa ke dokter dan hasilnya tidak perawan lagi,” jelas Risma, kakak korban.
Indra, selain kerap kali melakukan pencabulan di sekolah, juga kerap melakukan hal serupa kepada korban di sekitar masjid tempat korban mengaji.
Dari keterangan korban, saat dilecehkan di lingkungan sekolah, Satpam hanya melihat dan senyum-senyum tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Untuk itulah, pihak JPU akan menghadirkan Satpam tersebut pada sidang lanjutan, Senin (2/12/2019). Pada sidang tersebut terdakwa berkilah. Dia mengaku hanya menolong korban yang sempat terjatuh.
“Terdakwa sampai saat ini belum mengakui perbuatannya, namun untuk memutuskan suatu perkara, pengakuan bukanlah hal yang utama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum. (*)