Terkait Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang, Polres Selayar Periksa 7 Saksi
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pihak Polres Kepulauan Selayar menggelar konferensi pers terkait penyelidikan dugaan penjualan pulau lantigian yang terletak di Desa Jinato, kecamatan Taka Bonerate, kabupaten Kepulauan Selayar. Sabtu, (30/1/2021).
Berdasarkan informasi dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate tentang dugaan adanya penjualan pulau lantigian yang terletak di Desa Jinato kecamatan Taka Bonerate kab kepulauan Selayar.
Kasus terkait dugaan penjualan Pulau Lantigian oleh (SA) kepada (AS) dengan harga Rp 900 Juta, dengan DP Rp. 10 Juta melalui transfer di rekening BRI milik Kasman, ponakan SA dan rencananya akan dilunasi dikemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.
Diketahui bahwa Pulau Lantigiang seluas 2,8 Ha tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTR ) sementara dalam Surat keterangan Jual beli antara SA dan As seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh kepala desa Abdulla pada saat itu tahun 2015.
Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Dua orang saksi yaitu Abdullah dan Rustam akan segera diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
Begitu juga untuk para pihak penjual dan pembeli yang akan segera diundang. Hal ini guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan pidana. Sehingga nantinya bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Sekadara diketahui bahwa dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH di ruang rapat Mapolres turut hadir Usman, S. Hut., MP. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate) Nur Aisyah Amnur, SP., MP. (Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato), Kepala desa jinato serta wartawan Elektronik, dan Media cetak. (ril)