Terkait Dugaan Pungli Syahbandar Sinjai, Pemilik Kapal: Bukan Pungli, Tapi Miskomunikasi

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Sinjai – Terkait beredarnya isu dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh pihak Syahbandar Kabupaten Sinjai banyak pihak tidak yang membenarkannya.

Salah satunya yakni pihak Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sinjai tidak merasa dirugikan pihak Syahbandar Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua HNSI Sinjai Muh Sadar. Ia mengatakan bahwa pemberitaan tentang dugaan pungli ahli ukur dari pihak syahbandar bukanlah sebuah bentuk pungli.

“Selama ini pihak syahbandar cukup banyak membantu dalam hal pengurusan surat kapal, pengukuran, Grosse akta serta penerbitan sertifikat. Selain itu, Syahbandar bahkan terus menghimbau tentang keselamatan pelayaran terhadap Kami” jelas Muh Sadar bersama beberapa pemilik kapal saat ditemui langsung di salah satu warkop di kota Sinjai pada Sabtu (29/1/2021) sore lalu.

Di tempat yang sama, salah satu pemilik kapal bernama Arham menganggap bahwa terdapat miskomunikasi antara pengurus yang tidak faham regulasi dan SOP pihak syahbandar. Sehingga dianggap terjadi pungli.

“Saya tidak pernah merasa dirugikan oleh Syahbandar, malah saya sangat merasa terbantu dengan syahbandar. Karena pengurusan beberapa dokumen banyak dilakukan di kota Makassar. Sehingga yang kadang kurang dipahami oleh pemilik kapal dan teman-teman pengurus kapal di Sinjai. Jadi saya menilai ini hanya miskomunikasi saja antara pengurus kapal dan pihak Syahbandar di Sinjai”, kata Arham yang juga dibenarkan oleh sejumlah pemilik kapal dan nelayan yang ada di tempat yang sama.

Sementara, menurut Ahli ukur kapal Syahbandar Sinjai Mifta Nur Haeril bersama Muh Ickhwan juga membantah adanya pemeberitaan yang beredar di media sosial beberapa hari yang lalu. Mifta merasa tidak melakukan pungli (pungutan liar) karena merasa sudah sesuai besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Perhubungan.

“Jelas dalam PP 15 Tahun 2016 pada pasal 11 Ayat 2 selain tarif PNBP pemilik kapal juga dibebankan biaya akomodasi dan transportasi untuk pelaksanaan pengukuran kapal oleh Ahli Ukur dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Oleh Marine Ispectore,” jelas Mifta.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan kalau pendaftaran kapal secara oline dan Surat Tanda Kenangsaan Kapal, Besaran Tarif PNBP sesuai dengan PP 15 Tahun 2016 dan disetorkan langsung ke Bank.

“Khusus untuk Kapal Nelayan diwajibkan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan Provinsi. Biasanya nelayan karena tidak faham dan tidak mau repot mereka pakai pihak ketiga untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen kapal tersebut,” tutup Mifta.

Harapan Lidik Pro untuk Syahbandar Sinjai

Sekjend Lidik Pro, Muh Darwis K berharap agar sinergitas antara Syahbandar Sinjai dengan para pengusaha atau pemilik kapal tetap menjalin sinegitas yang baik.

Tak hanya itu, menurut Darwis terkait pemberitaan yang beredar di media sosial justru malah memperkeruh hubungan kerja antara pengusaha kapal, pemilik kapal, nelayan dan syahbandar itu sendiri.

“Ini hanya miskomunikasi dan kekurangpahaman saja sehingga yang ada kata-kata ‘pungli’ yang seharusnya tidak ada,” singkat Darwis usai melakukan investigasi langsung ke pihak-pihak terkait. Kamis, (28/1/2021).

Lebih lanjut, Darwis juga berharap kepada Polri, pemerintah dan DPRD Kabupaten Sinjai agar menjadi fasilitator yang baik terhadap instansi vertikal kantor UPP kelas III kabupaten Sinjai guna mewujudkan kemaritinan dan kesejahteraan nelayan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *