Tilang Elektronik akan Berlaku Nasional, Bukti Pelanggaran Dikirim ke Rumah
bukabaca.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, akan membuat satuan tugas (Satgas) ETLE nasional. Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” beber Irjen Pol Istiono dikutip dari Medcom, Rabu (2/2/2021).
Untuk tahap pertama, Korlantas akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.
Sementara empat Polresta lainnya yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang. Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia. Pemerintah daerah, lanjut Irjen Pol Istiono, juga akan mendukung langkah tersebut.
ETLE sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan. (*)