Mendikbud, Mendagri dan Menag Luncurkan SKB: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

waktu baca 3 menit
Gambar: Mendikbud, Mendagri, dan Menag Luncurkan SKB, Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan.

bukabaca.id, Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut yang digunakan di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah dikeluarkan oleh tiga menteri sekaligus, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag), Rabu (3/2/2021).

Dalam SKB tersebut terdapat 6 keputusan utama, salah satunya yakni terkait keharusan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam atau atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Mendikbud, Nadiem Makarim telah memaparkan bahwa Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Selain itu, Nadiem juga menuturkan bahwa SKB 3 Menteri tersebut keputusan yang lebih mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda. Kendati demikian katanya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. Apabila melanggar dari SKB akan dikenakan sanksi.

Berikut 6 keputusan utama SKB Tiga Menteri:

  1. SKB mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut Nadiem, Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Nadiem memaparkan bahwa pemda dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama.
  4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika nantinya terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu: Pemda akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Tidak lanjut atas pelanggaran, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
  6. Selanjutnya, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *