Kemendikbud Resmi Hilangkan UN 2021, Ini Syarat Kelulusan Peserta Didik

waktu baca 2 menit
Nadiem Makarim.

bukabaca.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menghilangkan pelaksanaan ujian nasional dan kesetaraan pada masa pandemi COVID-19.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia ini, Nadiem menyatakan bahwa UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan demikian UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat,” bunyi SE Mendikbud tersebut.
Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

  1. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *