Polemik Pelantikan Wali Kota Makassar, Akademisi Nilai Sikap Gubernur Sulsel Tepat dan Profesional

waktu baca 2 menit
Nurdin Abdullah.

bukabaca.id – Sejumlah akademisi turut merespons terkait polemik pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).

Langkah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang mengikuti segala prosedur pelantikan dinilai benar dan profesional.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Aminuddin Ilmar, mengungkapkan, surat keputusan (SK) pelantikan kepala daerah bukan berada pada kewenangan gubernur melainkan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Itu bukan berada pada kewenangan Gubernur karena ia hanya diberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pelantikan terhadap bupati/wali kota terpilih,” kata Prof. Aminuddin, Kamis (11/2/2021).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini berujar, pernyataan yang dikemukakan oleh Gubernur Sulsel kepada awak media sangatlah benar. Persepsi Gubernur yang mengatakan pelantikan kemungkinan akan ditunda tidak salah karena hingga saat ini belum keluar SK dari Kemendagri.

“Betul yang dikemukakan oleh Gubernur bahwa semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Persepsi mengatakan pelantikan mungkin ditunda juga tidak salah. Tidak mungkin gubernur melantik tanpa SK,” lanjutnya.

Prof. Aminuddin yang juga merupakan Anggota Tim Transisi Danny-Fatma menambahkan, telah menyampaikan mekanisme tersebut kepada Wali Kota Makassar Terpilih, Danny. Tinggal bersabar dan sisa menunggu SK.

“Kalaupun terjadi penundaan, ini terjadi karena hal teknis saja, bukan menyangkut soal politik. Ada yang mengatakan jangan sampai Gubernur tak ingin melantik. Tidak mungkin. Janganlah menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” jelasnya.

Pengamat pemerintahan, Andi Lukman Irwan, berharap seluruh pihak yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatma bersabar. Semua harus berjalan sesuai mekanisme.

“Wali Kota Makassar terpilih harus bersabar. Ada tahapan dan proses yang akan dilalui secara administratif sampai turunnya rekomendasi pelantikan dari Mendagri melalui Gubernur Sulsel,” terangnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *