Jadi Terdakwa Atas Kasus Pelanggaran ITE Perihal Aktivitas Tambang, WALHI Sulsel: Ini Bentuk Kriminalitas
bukabaca.id, Makassar – Terdakwa Andi Tenri Siangka alias Andi Kengkeng beserta dua terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Kamis (11/2/2021).
Diketahui bahwa Andi Kengkeng dalam hal ini memenuhi panggilan sidang sebagai terdakwa atas kasus pelanggaran ITE, yang membagikan video perihal aktivitas tambang di Sungai Bila Sidrap melalui akun facebooknya. Serta dugaan pengancaman kepada salah satu penambang.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita itu, pihak Majelis Hakim membacakan agenda sidang. Di mana dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andi Kengkeng didakwa telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Video tersebut memperlihatkan aktivitas penambang yang masih berjalan, padahal sudah dilarang melalui hasil rapat forkopimda.
Selain itu, Andi Kengkeng juga didakwa telah melakukan pengancaman terhadap salah satu penambang. Itu diketahui saat peristiwa itu bermula, karena Andi Kengkeng dan keluarganya terus diteror dan diancam oleh penambang agar berhenti memperjuangan lingkungan di sungai Bila.
Tak hanya itu saja, Andi Kengkeng pun menuturkan terkait sidang yang ia alami ini sangat tidak sesuai fakta yang ada. Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik lewat media sosial itu tidak benar. Karena menurutnya, yang ia sampaikan di media sosial adalah hasil rapat forkopimda yang melarang adanya aktivitas penambangan di sungai Bila.
“Terkait tuduhan pengancaman yang dikenakan kepada saya itu sangat jauh dari fakta yang ada karena sebenarnya saya dan keluarga saya yang sering mengalami teror dan pengancaman dari para penambang karena terus memperjuangkan lingkungan di sungai Bila tutup Andi kengkeng yang dijuluki koboi dari timur,” jelasnya.
Sementara itu, Arfiandi selaku salah satu Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulawesi Selatan (Suslel) mengungkap bahwa ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang proaktif menolak kegiatan tambang pasir yang merusak lingkungan.
“Yang dilakukan Andi Kengkeng adalah luapan emosional terhadap kekesalan dan kekecewaannya terhadap aktivitas tambang pasir di Sungai Bila dan tidak patut dijerat Pasal UU ITE,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arfiandi mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungannya dan melanggar kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan juga dilindungi dalam pasal 66 undang-undnag 32 tahun 2009 tentang PPLH.
“Terakhir kami meminta kepada pengadilan negeri Kabupaten Sidrap agar bersikap netral dalam mengadili perkara yang menimpa pejuang lingkungan Andi Kengkeng beserta dua terdakwa lainya. Sehingga tidak berefek buruk kepada rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tutup Arfiandi Staf Advokasi dan Kajian WALHI sulsel. (Arman)