Waspada Berkoar di Siber, Kapolri Gunakan Virtual Police untuk Pelanggar UU ITE
bukabaca.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini dikarenakan, UU ITE menjadi sorotan setelah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses penegakan hukum. Pasalnya, muncul stigma pasal karet dan celah melakukan kriminalisasi terkait undang-undang tersebut.
“Oleh karena itu penting kemudian, dari siber untuk segera buat virtual police,” kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, seperti yang dilansir dari okezone.com, Rabu (17/2/2021).
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa virtual Police itu lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan sebelum dilakukannya penindakan hukum.
“Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” ujar Sigit.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajaran Siber untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan Kemenkominfo terkait dengan pembuatan Virtual Police tersebut.
“Kemudian diberikan sebaiknya dia harus lakukan apa. Tolong ini dikerjasamakan dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu Virtual Police muncul sebelum nanti Siber Police yang turun,” ucap Sigit.
Terkait Virtual Police ini, Sigit menyebut, bisa juga menggandeng influencer untuk melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan tujuan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi demi terciptanya penggunaan ruang publik yang sehat.
“Saya kira bisa libatkan influencer sehingga proses edukasi dirasakan nyaman tak sekadar menakut-nakuti. Sehingga msyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan,” tutup Sigit. (*)