Makassar Perpanjang Jam Malam, Berlaku hingga 9 Maret
bukabaca.id – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pemberlakuan jam malam.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Rudy Djamaluddin.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Makassar menekankan empat poin.
Pertama, menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai 23–9 Maret 2021.
Kedua, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan bukan hingga pukul 22.00 Wita.
Ketiga, para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.
Keempat, Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Makassar.
“Surat edaran ini disampaikan untuk dilakukan oleh pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rudy dalam surat itu. (*)