Bersumpah dengan Nama Allah, Gubernur Sulsel Mengaku Tak Tahu-menahu Persoalan Suap

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengaku tak tahu-menahu persoalan kasus yang menimpanya tersebut.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” ungkap Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari detikcom, Minggu (28/2/2021).

Diketahui bahwa Gubernur NA ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua rekan sejawat lainnya. Keduanya adalah Edy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan Agung Sucipto yang merupakan seorang Kontraktor Proyek.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata dia.

Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Para tersangka adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu Andi Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Lebih lanjut, Ketua KPK juga menjelaskan terkait pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Pihaknya menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.

Masih kata Firli, bahwa Nurdin Abdullah, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” pungkas Ketua KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *