Ketua KPK: Korupsi Terjadi Karena Adanya Kekuasaan, Kesempatan, Keserakahan dan Kebutuhan

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa tindakan korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan langsung saat konferensi pers Penetapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di kawasan wisata Bulukumba.

“Terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima NA termasuk beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu, dan tempat tertentu. Kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang benar berprestasi,” jelas Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

“Tetapi ingat bahwa korupsi itu disebabkan karena ada kekuasaan, karena adanya kesempatan, keserakahan dan karena adanya kebutuhan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa salah satu faktor terpenting untuk terhindar dalam tindakan korupsi adalah dengan tidak berfikiran bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi.

“Kenapa? karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas. Jadi siapa pun,” pungkasnya.

Bahkan, Firli meminta kepada pejabat negara untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat. Dia menyebut ada 30 jenis korupsi yang bisa menjerat pejabat negara.

“Sehingga saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara, kita diberikan mandat amanat oleh rakyat, maka peganglah amanah itu, jauhi perilaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis sebagaimana diatur UU 20 tahun 2021,” kata dia.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana penyelenggara tetap komitmen untuk tidak melakukan korupsi dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanah rakyat, integritasnya. Karena pemberantasan korupsi tak hanya pidana tapi kita juga melakukan pendidikan masyarakat. Supaya meningkatkan integritas para penyelenggara negara aparatur pemerintah, supaya integritas meningkat sehingga tindak korupsi,” kata dia.

Tak hanya itu, Ketua KPK pun kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah pandang bulu dalam menangani dugaan korupsi. Karena menurutnya, setiap pejabat yang melakukan korupsi akan diminta pertanggungjawaban.

“Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami tidak pernah pandang bulu. Karena itu adalah prinsip kerja KPK. Siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU,” kata dia.

Lebih lanjut, Firli mengatakan pejabat yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi akan dicokok KPK. Apabila KPK menemukan cukup bukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau terkait siapa yang bisa ketangkap, siapa yang belum ditangkap, yang berbicara adalah status seseorang. Apakah seseorang ini patut diduga sebagai tersangka. Karena apa? Prinsipnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tutur dia.

“Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan. Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *