Gelar Sidang Paripurna, Pemkab dan DPRD Luwu Timur Setujui Lima Ranperda

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Luwu Timur – Pihak Pemerintahan kabupaten (Pemkab) melalui Sekertaris Daerah, Bahri Suli menyampaikan pendapat akhir Bupati Luwu Timur terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin (22/3/2021).

“Atas nama pemerintah daerah saya ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keijasama dan koordinasi yang baik sehingga ke Lima Ranperda dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua” kata Sekda, mewakili Wakil Bupati Luwu Timur.

Adapun lima Ranperda yang dimaksudkan yakni :

  1. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.
  2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan.
  3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  4. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan
  5. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan.

Sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur HM. Siddik BM didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usman Sadik dan dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Undangan lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Lanjut Sekda, dengan selesainya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh Tim Pansus dan Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait.

“Perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” jelas Bahri.

Ia menambahkan bahwa selama dalam proses pembahasan terkadang muncul berbagai pandangan, masukan dan saran, baik yang konstruktif, maupun yang memunculkan terjadinya perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan cerminan dinamika berdemokrasi demi terciptanya rumusan Peraturan Daerah yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

“Setelah Perda ini diundangkan saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Perda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” ungkapnya.

Sidang paripurna DPRD ditutup dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan Pemerintahan Daerah.

“Kita semua berharap agar Peraturan Daerah ini nantinya berdampak posltif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” tutup Bahri.

Sidang Paripurna persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap 5 (Lima) Ranperda dirangkaikan Laporan Reses Perseorangan dan Laporan Pansus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *