Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia, 2 Warga Gowa Kini Bersiap Pulang ke Indonesia
bukabaca.id – Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil mendampingi dua warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan.
Mereka adalah laki-laki dan perempuan dan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal pada 14 Februari lalu.
Dalam rilis Kementerian Luar Negeri RI, keduanya dikatakan bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan.
Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan. Namun, terbukti menyembunyikan kematian.
Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan atas kedua WNI yang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019.
KJRI Kuching dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal 24 Pebruari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia.
KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI. Pada 14 Maret 2021, KJRI Kuching temui kedua WNI di Depo Imigrasi Bekenu, Miri untuk proses pembuatan SPLP.
KJRI Kuching juga mempersiapkan kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia dalam waktu dekat. (*)