Sikapi Polemik Stadion Mattoanging, Berikut 5 Poin Tanggapan IAI Sulsel

waktu baca 3 menit

bukabaca.id, Makassar – Polemik yang terjadi tentang Stadion Mattoanging di Makassar, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan sebuah pernyataan sikap.

Dalam pernyataannya, mengatakan bahwa sebaiknya pihak pemerintah provinsi Sulsel dan Kota Makassar duduk bersama dan memutuskan kesepakatan supaya tidak merugikan berbagai pihak, khususnya tim sepak bola PSM Makassar.

Bahkan pernyataan Kadispora Sulsel dalam berbagai media yang tetap menginginkan pembangunan stadion Mattoanging tetap dijalankan karena prosesnya sudah berjalan dan anggaran di APBD sudah disetujui.

Pernyataan lain yang juga dilontarkan oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan bahwa sebagai Walikota Makassar  dirinya tidak pernah melarang adanya pembangunan stadion di Makassar. Tetapi harus sesuai regulasi tata ruang bangunan, termasuk dampak lalu lintas yang akan terjadi karena lokasi stadion berada di tengah Kota Makassar.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan, Nasrullah mengaku telah menyikapai pernyataan Kadispora Sulsel dan Walikota Makassar, sejak 23 Maret lalu.

“Ada 5 point besar yang perlu disikapi terkait polemik yang terjadi pada Stadion Mattoanging  terhadap sikap Kadispora Sulsel,” ungkap Nasrullah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/3/2021).

Adapun 5 poin tanggapan yang dimaksudkan oleh IAI Sulsel yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mattoanging, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) atau yang sebelumnya disebut Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), hal ini sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 Pasal 36A.

2. Penanggung jawab Perencana Stadion Mattoanging seharusnya memiliki Lisensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau wajib berkolaborasi/bermitra dengan Perencana yang memiliki Lisensi di wilayah Sulawesi Selatan, sesuai amanah Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 Pasal 14 ayat 1-4.

3. Lokasi Stadion Mattoanging yang sekarang ini tetap diupayakan pembangunannya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Makassar sebagai sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai RTRW Kota Makassar Tahun 2015-2034, dan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai sarana olahraga dan rekreasi.

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah kota Makassar segera menentukan sikap tentang keberlanjutan Pembangunan Stadion Barombong, mengenai beberapa kendala yang dihadapi sebaiknya diselesaikan secara bersama yang melibatkan beberapa Tim Profesi Ahli/Tim Pengkaji Teknis.

5. Terkait keberadaan Stadion yang berada di Wilayah Sudiang Kecamatan Biringkanaya sebaiknya tidak menjadi alternative karena kendala lokasinya berada didekat Bandara yang dapat mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Permasalahan Penyelenggaran Bangunan Gedung yang sering terjadi di Kota Makassar saat ini, disebabkan oleh adanya proses Penyelenggaraan Bangunan yang belum optimal. Seyogyanya setiap pembangunan dilakukan melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tutup Nasrullah. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *