Demi Memahami Hak-Hak Anggota Polri, Polres Selayar Terima Sosialisasi ASABRI

waktu baca 2 menit
Gambar: Dalam rangka memahami dan mengetahui hak-hak Anggota Polri dan ASN lingkup Polres Kepulauan Selayar menerima Sosialisasi PP No 54 Tahun 2020 bertempat di aula serbaguna Polres Kepulauan Selayar, Senin (29/3/2021).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Dalam rangka memahami dan mengetahui hak-hak Anggota Polri dan ASN lingkup Polres Kepulauan Selayar menerima Sosialisasi PP No 54 Tahun 2020 bertempat di aula serbaguna Polres Kepulauan Selayar, Senin (29/3/2021).

Terkait kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Abd Rahman mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk bisa memberikan pengetahuan kepada Personel tentang apa-apa saja yang menjadi haknya baik saat berdinas maupun saat sudah pensiun nanti.

Sebelumnya Kepala Kantor cabang PT ASABRI Makassar, Dwi Dosoroyo bersama Kepala Kanca BRI Benteng Selayar, Iman Indrawan telah diterima oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH di Ruang kerjanya dengan didampingi oleh Wakapolres serta Kabag Sumda, Kompol Sukardi SH, M.Si.

Saat menyambut, Wakapolres mengucapkan selamat datang kepada Kepala Cabang Kantor Asabri Makassar, Dwi Dosoroyo beserta Tim Sosialisasi di Polres Kepulauan Selayar yang berkesempatan memberikan waktunya dalam kegiatan sosialisasi ini.

Di akhir sambutan Wakapolres menginstruksikan kepada seluruh personel yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.

“Jadikan kegiatan ini sebagai sarana komunikasi dua arah antara pihak PT Asabri dengan kita selaku Anggota Asabri di lingkungan polres kepulauan Selayar yang nantinya akan memasuki usia pensiun,” ucapnya.

Turut hadir mengikuti pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut yakni para PJU, Para Kapolsek, Personel Polres dan Polsek jajaran sebanyak 75 Orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *