Anggota DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak
bukabaca.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan IV dengan mengusung tema sosialisasi perda Nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak, di Dalton Hotel Makassar, Selasa (30/3/2021) pukul 13.00 Wita.
Dalam sambutannya, Andi Suharmika mengucapkan rasa syukur atas kehadiran para peserta dalam rangka bersama-sama mensukseskan keberhasilan pengimplementasian perda Kota Makassar No. 5 tahun 2018.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada para bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini, karena telah sudi untuk hadir menjalin silaturahmi kekeluargaan kepada pihak wakil rakyat, dalam hal ini bersama Anggota DPRD kota Makassar,” ujar Andi Suharmika, di hadapan para peserta sosialisasi.
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini juga turut menghadirkan pemateri dari pihak Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar, Andi Tenri Pallalo.
Dalam materinya, Andi Tenri menyebutkan alasan diharuskannya mengetahui serta memahami terkait Perda perlindungan anak. Menurutnya perda dibuat untuk bisa membantu masalah anak.
“Masalah sosial pada anak yang dimaksudkan yakni memenuhi hak dan juga melindungi hak. Hak-hak anak diantaranya adalah kesehatan, pendidikan, akta kelahiran,” ujarnya.
Lebih lanjut katanya bahwa sebagai orang tua sangat tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada anak.
“Melakukan kekerasan kepada anak merupakan tindakan pelanggaran hak anak, termasuk melanggar Perda kota Makassar No.5 tahun 2018 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Sebagai informasi kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan warga kecamatan Biringkanaya. Meskipun diselenggarakan di tengah pandemi, para peserta tetap mematuhi protokol kesehatan.(Dev/Dev)