Mendikbud Bakal Fasilitasi KIP Kuliah Merdeka kepada Calon Mahasiswa yang Kurang Mampu

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Jakarta – Pihak Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim telah memastikan untuk mahasiswa yang kurang mampu akan difasilitasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung olehnya pada saat kegiatan peluncuran program merdeka belajar episode kesembilan: KIP Kukiah Merdeka melalui daring.
 
“Saya ingin mengundang para mahasiswa yang mungkin sekarang belum yakin dalam melakukan registrasi untuk UTBK, SBMPTN, inilah saatnya meraih masa depan. Segera registrasi, karena ada berbagai macam jalur,” ujar Nadiem, dilihat dari situs resmi Kemendikbud, Rabu (31/3/2021).
 
Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui tiga jalur seleksi, yakni Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN), seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN), dan melalui seleksi masuk perguruan tinggi swasta (PTS).

Informasi pendaftaran melalui tiga jalur seleksi tersebut pun cukup dilakukan dengan mengunjungi laman resmi KIP Kuliah, yakni http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
Pada jalur seleksi UTBK-SBMPTN, batas waktu pendaftaran adalah sampai dengan 1 April 2021. Kemudian, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan SBMPTN, maka dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi mandiri PTN. Seleksi pada jalur ini dimulai pada bulan Agustus hingga Oktober 2021.

Terakhir, untuk siswa kurang mampu yang berminat masuk ke PTS dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka melalui jalur seleksi masuk PTS yang dilakukan kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai. Pekiraan masa pendaftaran adalah hingga bulan Oktober 2021. Hal ini bergantung kepada jadwal seleksi masuk setiap PTS.
 
Melalui KIP Kuliah Merdeka, pemerintah telah mengubah skema KIP Kuliah pada tahun sebelumnya dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses pada pendidikan tinggi sehingga calon mahasiswa kurang mampu agar memiliki masa depan yang baik.
 
“Mahasiswa dibebaskan untuk berkompetisi untuk masuk ke program-program terbaik. Mereka tahu bahwa kalau mereka menerima KIP Kuliah, seluruh UKT (Uang Kuliah Tunggal)-nya mereka pasti akan mampu membayar UKT universitas tersebut dan biaya hidup di kota besar pun,” kunci Mendikbud. (*/Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *