Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Simak Alur Pembayaran Denda Jika Terlambat
bukabaca.id, – Seperti yang telah disampaikan pada artikel-artikel sebelumnya, bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak adalah hari ini, Rabu (31/3/2021). Warga diminta untuk segera melaporkan SPT sebelum masa pelaporan berakhir. Apabila lambat melapor maka akan dikenakan denda.
Diketahui, pihak Ditjen Pajak juga telah menyediakan cara mudah untuk lapor SPT yakni melalui online. Tidak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan WP bisa kena denda jika tidak lapor SPT.
“Sanksi administrasi berupa denda, apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan, seperti diatur dalam Pasal 7 UU KUP,” ujarnya, dilihat dari kompas, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menjelaskan, denda untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk WP Badan sebesar Rp 1 juta.
“Pembayaran atas sanksi denda ini dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan tersebut,” imbuhnya.
Alur pembayaran denda
Neil mengatakan, pertama-tama, STP akan dikirim ke alamat rumah WP. Tapi sebelumnya WP perlu membuat atau memiliki e-billing terlebih dahulu seperti saat akan membayar pajak. Setelah itu WP membayar dendanya.
“Membayarnya sama seperti membayar pajak, yaitu melalui Bank/ATM,” ungkapnya.
Cara lapor SPT 2020
Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
1. Offline (datang ke kantor pajak)
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
a. Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
b. Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
c. WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
d. Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
2. Jasa pengiriman
Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:
a. Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
b. Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
c. Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
d. WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
3. Online
Pelaporan SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan. Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci “EFIN”.
Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP). (*/Dev)