Pemerintah Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah, Ini Syaratnya
bukabaca.id, – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah. Menurut informasi terbaru, pelaksanaan umrah akan dibuka mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah.
Kendati demikian, pemerintah menerapkan aturan ketat pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. Di mana, kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta ibadah umrah hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah divaksinasi.
Orang-orang yang telah divaksinasi sesuai ketentuan di aplikasi (Tawakalna) untuk kategori imunisasi diizinkan untuk umrah dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi. Informasi tersebut berdasarkan sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dilansir Antara, Kamis (8/4/2021).
Adapun untuk kategori imunisasi yang dimaksud, yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, platform utama dan terakreditasi guna mendapat izin pemesanan ibadah umrah, salat, dan kunjungan adalah aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Waktu yang tersedia dan operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Orang yang hendak beribadah atau pun berkunjung perlu menunjukkan izin dan verifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Tak hanya itu saja, pihak kementerian juga mengingatkan agar orang yang hendak mengurus izin berhati-hati terhadap kampanye dan situs palsu.
Selama Ramadan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan otoritas terkait. (*)