Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Maros Teken MoU Jaminan Sosial Non ASN
bukabaca.id, Maros – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagaerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maros menyelenggarakan MoU jaminan sosial Non ASN di Kantor Bupati Kabupaten Maros, Jumat (9/4/2021)
Kegiatan penandatanganan MOU terkait jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN disambut hangat oleh Bupati Maros, Chaidir Syam.
Karena menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan dari resiko kecelakaan yang dapat dialami oleh siapa saja, khususnya pekerja pada saat melaksanakan kerja. Mengingat orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia tidak tahu kapan waktu dan dimana tempatnya.
Pemerintah daerah memiliki tujuan untuk menanggulangi terjadinya kemiskinan. Hal ini selaras dengan tujuan pelaksanaan jaminan sosial yaitu agar tidak terjadinya kemiskinan baru.
Saat ditemui usai penandatanganan, Aminah Arsyad selaku Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Maros mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian pemda kepada pegawai non ASN se-kabupaten Maros.
“Telah dilaksanakan penandatanganan MOU terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN se-kabupaten Maros. Pemda sebagai pemberi kerja bertugas untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di lingkup wilayah Pemda,” ungkap Aminah Arsyad.
“Jika ASN dilindungi oleh Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), untuk Non ASN Itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, sejak awal April terdata 4.300 pekerja Non ASN di Pemda kabupaten Maros telah terlindungi untuk dua program jaminan sosial. Dua program jaminan sosial dimaksud ialah program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Masih katanya, untuk sistem jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, akan ditanggung 100% oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemda Maros, tanpa ada pemotongan gaji Non ASN. Batas upah 2021 sampai juni sebesar Rp. 1 juta dengan iuran Rp. 5.400 untuk dua program kerja. Namun ada kenaikan iuran Rp. 4.000 maka total iuran perjuli 2021 sebesar Rp. 9.400.
“Jika meninggal karena sakit itu akan diberikan jaminan sebesar Rp. 42 juta. Jika terjadi kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Tidak sampai disitu, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak juga akan diberikan. Tanggunan beasiswa bagi anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total Rp. 174 juta,” jelas Aminah sekaligus menutup perbincangan. (Gtr)