Kapolres Selayar Sebut Ada 12 Kasus Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama Tahun 2020

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Pihak Kapolres Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa di tahun 2020, sedikitnya ada 12 Kasus pengedar dan pengguna narkoba dan semuanya telah selesai atau dalam status P21, 12 kasus dengan tersangka 14 orang dan Barang Bukti 16,7008 Gram.

Terkait hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar saat konferensi pers di ruang catur Prasetya Mapolres kepulauan Selayar, Senin (12/4/2021).

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH yang didampingi oleh kasat Reskrim; Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM, Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, SE dan Paur Subbag Humas Ipda Hasan, S.Sos.

Kasat Narkoba, Iptu Andi Sukmawati, S.E menjelaskan bahwa saat ini ada enam orang terduga tersangka yang berhasil ditangkap oleh sat narkoba polres kepulauan Selayar pada bulan Februari 2021 dengan tiga TKP dan masing-masing TKP di sita barang bukti yakni di TKP pertama ditemukan dan disita barang bukti berupa.

“Satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua batang pipet plastic warna putih, satu botol merek Aqua terdapat dua lubang dibagian penutupnya, satu buah korek gas, satu Handphone android merek Asus. Sudah tahap satu,” jelas Kasat Narkoba.

“TKP kedua ditemukan barang bukti berupa tiga sachet klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu batang pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, dua Handphone merek Vivo warna merah dan handphone merek stauberry warna hitam, satu buah buku rekening, satu lembar ATM dan satu buah timbangan digital sedangkan di TKP ke tiga disita satu buku rekening, satu kartu ATM dan satu buah timbangan digital,” imbuhnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Iptu Andi Sukmawati, S.E juga menjelaskan bahwa dari ke enam terduga tersangka yang  berhasil ditangkap, masing-masing inisial BH, AE, SN, AS, PT, NC, di mana dua diantaranya yaitu BH dan AE termasuk orang yang sudah lama menjadi targetnya. Keduanya sudah pernah di tangkap dan di vonis Oleh Pengadilan Negeri Selayar karena kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka yaitu BH dan AE kami kenakan pasal 114 Ayat ( 1 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Empat orang lainnya kami kenakan pasal 112 ayat (1) dengan Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,  pasal 127 ayat (1) dengan ancam pidana paling lama empat tahun,” tutup Iptu Andi Sukmawati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *