Humas Polres Mamuju Tengah Tegaskan Tak Ada Mudik Lebaran 2021
bukabaca.id, Mamuju Tengah – Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik, diakibatkan Covid-19 yang juga belum usai.
Salah satu wilayah yang terapkan kebijakan tersebut adalah kabupaten Mamuju Tengah. Pemkab Mamuju tengah kini telah resmi melarang mudik lebaran 2021, mulai 6-17 Mei mendatang.
Pemerintah kabupaten Mamuju tengah mengambil tindakan ini di karenakan pandemi belum berakhir, maka dengan adanya larangan mudik ini untuk mengurangi persebaran Covid-19.
“Memang sangat disayangkan karena tidak ada mudik tahun ini, pemerintah resmi larang mudik lebaran mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021. Namun dengan hal ini jangan dijadikan sebagai penghalangi kita untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung,” ujar Humas Polres Mamuju Tengah saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (28/4/2021).
“Sekarang di tahun 2021 ini zaman sudah canggih ada yang namanya video call dimana kita dapat bertatap muka dengan keluarga secara virtual maka dengan begitu kita dapat memanfaatkan teknologi ini,” imbuhnya.
Terakhir ia mengatakan, adapun sanksi yang dikenakan apabila masyakat tidak mematuhi aturan yaitu berupa denda, sanksi sosial, kurung pidana sesuai dengan peraturan undang-undang.
“Dalam tindakan yang diambil pemerintah ini diharapkan agar masyarakat mematuhi aturan tersebut agar berkurangnya penyebaran covdi-19,” kuncinya.
Citizen Reporter: Siti Hasnawati