Disnaker Makassar: Bayar THR H-7 Lebaran Idulfitri!
bukabaca.id, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar meminta semua perusahaan mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh mesti dilakukan H-7 Lebaran Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan pihaknya sudah membuka posko pengaduan. Perusahaan atau pekerja yang punya masalah soal pembayaran THR bisa mengadu.
“Menjelang Lebaran, kami akan turun ke lapangan untuk memantau perusahaan dan menerima aduan THR, jadi kita sudah buatkan posko aduan THR, pengaduan terkait THR,” ujar Irwan, Rabu (28/4/2021).
Irwan berujar, perusahaan harus melapor ketika kesulitan membayar THR, apalagi yang terdampak pandemi Covid-19.
“Harus melapor ke Disnaker tentang kondisi perusahaannya tersebut tidak boleh mereka memutuskan sendiri dalam nasib karyawan seperti itu. Jadi minimal satu hari sebelum tenggat pembayaran,” sambungnya.
Jika ada perusahaan yang tidak mengadu dan belum membayarkan THR pekerja atau buruh, sanksi bakal diberikan. Terdapat dua sanksi. Sanksi tertulis sebagai peringatan dan sanksi pencabutan izin usaha jika masih diindahkan.
“Kalau tidak maka dikenakan sanksi. Sanksinya administrasi kemudian kalau diabaikan maka diberikan sanksi pembekuan usaha, usaha itu tidak dikasih izin,” ucap Irwan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan tunjangan hari raya (THR) mesti mulai dibayarkan sepekan atau H-7 sebelum Lebaran.
Kemnaker RI sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Isinya soal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (*)