Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bulukumba, Pelaku Melarikan Diri ke Tebing
bukabaca.id, Bulukumba – Personel Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba, menggerebek judi sabung ayam di Dusun Katangka, Desa Karama, Kecamatan Rilau, Kabupaten Bulukumba, Rabu (19/5/2021).
“Ditemukan barang bukti berupa 7 ekor ayam, 6 buah tas, 4 Lembar karung, 1 Lembar tenda warna biru, dan 5 Unit Kendaraan Roda 2, yang diduga kuat milik pelaku,” ucap Aipda Hamka, Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale.
Selain itu, kata dia, saat penggerebekang pelaku telah berhasil melarikan diri melalui sungai setelah mengetahui kedatangan petugas.
“Saat kami sampai di lokasi (TKP), pelaku telah melarikan diri ke area sungai dan tebing,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Rilau Ale IPTU Arif Rahman, kepada awak media, menegaskan bahwa dari Polsek Rilau Ale tidak akan mentolerir dan tidak main-main dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi, miras, sabung ayam dan lainnya.
“Semoga kita senantiasa dalam lindungan yang kuasa dalam setiap aktifitas,” tegasnya.
Dikutip dari sulseltoday.com, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rilau Ale IPTU Arif Rahman pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 14.45 wita. (*)