Mulai Juli, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pelayanan di Polres Maros

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Maros – Dalam rangka mendukung program percepatan Vaksinasi Nasional, Kepolisian Resort Maros mewacanakan adanya persyaratan Pelayanan Masyarakat di Polres Maros untuk wajib menyertakan kartu Vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon melalui siaran Pers Humas Polres Maros. Ia mengatakan bagi masyarakat yang akan mendapatkan Layanan Kepolisian di Polres Maros Wajib menyertakan surat selesai Vaksinasi Covid-19.

“Bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Maros wajib menyertakan surat Vaksinasi yang Asli. Pelayanan tersebut meliputi penerbitan SKCK, SIM, SKLKB dan layanan lainnya. Jadi bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan di Polres Maros wajib membawa surat selesai Vaksinasi yang asli,” ujar Kapolres Maros, Jumat (18/6/2021).

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19,” tegas Kapolres.

Diketahui, pada pasal 13a 4 berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

“Hal tersebut masih kami wacanakan untuk menentukan teknis pelaksanaannya, namun dalam waktu dekat akan kami realisasikan, target kami bulan juli sudah terealisasi. Ini memang sudah ada aturannya, berupa peraturan Presiden. Diberlakukan bagi Masyarakat yang bersyarat untuk menerima vaksin yakni umur 18-50 Tahun, jika memang tidak bersyarat maka harus mencantumkan surat keterangan dari Puskesmas setempat,” jelas Kapolres Maros.

Terakhir, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan Polres Maros dalam rangka mendukung Percepatan program Vaksinasi pemerintah sehingga membentuk herd imunity ditengah Masyarakat.

“Dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat Maros dimana saat ini Polres Maros membuat pelayanan satu atap  diruangan tertutup, semua pelayanan publik terdapat didalamnya seperti ruang penjagaan, kemudian sentra pelayanan publik terpadu, pelayanan sim dan pelayanan skck yg tentu saja akan berpotensi untuk terjadi penularan covid 19,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *