Rapat di Dinsos Sulsel, Komisi II DPRD Selayar Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana
bukabaca.id, Makassar – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Salayar Rapat Kerja ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan. Membahas perlengkapan siaga bencana demi wujudkan pelayanan penanggulangan bencana lebih maksimal.
Rapat berlangsung di kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani Nomor 59, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2020).
Beberapa waktu lalu, Selayar digetarkan gempa meski tidak berpotensi tsunami. Namun, tetap saja
perlu kesiapsiagaan maksimal. Juga perlu penanganan serius, terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa tugas utama dari penanggulangan bencana pada Dinsos terbagi atas tiga hal, yakni Perlindungan (Shelter), logistik, dan psikososial.
Dari prosedur tetap yang diperoleh, ketika terjadi bencana maka tim sesegera mungkin melakukan assesmen untuk dikaji secara cepat. Dengan begitu diharapkan dapat mendistribusikan personel, logistik, dan peralatan, sehingga kebutuhan korban dapat ditangani.
“Sesuai regulasi yang ada dan diharapkan ke depannya bantuan untuk bencana lebih bagus dan baik lagi untuk kebutuhan masyarakat Selayar,” tutur Muhammad Aris Ridwan, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar.
Selain itu, dari pantauan bukabaca.id, kunjungan ini juga membahas Program Keluarga Harapan (PKH). Djunaidi Zaenal, Seksi Penanganan Kemiskinan Dinsos Sulsel, mengutarakan angka kemiskinan di Indonesia adalah hal krusial.
“Angka kemiskinan adalah hal yang dinamis, namun terkadang di daerah update data tidak dilakukan,” ucap Djunaidi.
Seperti diketaui, PKH sangat bersyarat karena bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan, sehingga hal ini diprioritaskan untuk keluarga miskin yang didalamnya ada ibu hamil dan anak sekolah.
Djunaidi mengatakan, pelaksana yang ada pada daerah harus proaktif sebagai pemantau masyarakat kurang mampu atau berhak mendapatkan PKH.
Atas hal itu, Komisi II DPRD Kepulauan Selayar akan melakukan penguatan data. “Kita memang butuh penguatan data masyarakat kurang mampu yang lebih valid sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Aris Ridwan. (Arman Jaya)