Pemkot Makassar Minta Proses Ibadah Dilakukan dari Rumah, MUI: Demi Keselamatan Kita Semua
bukabaca.id, Makassar – Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan pembatasan PPKM Mikro, termasuk diantaranya adalah penutupan tempat peribadatan. Hal tersebut pun disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar.
Dalam hal ini, Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib Abdullah mengatakan untuk sementara proses peribadatan di rumah ibadah ditangguhkan sementara, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto.
“Bukan berarti dilarang, tapi kita tangguhkan sementara, sambil kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, tujuan pemerintah bagaimana kesehatan, keselamatan, dan keamanan kita semua,” ungkap Mutthalib dalam keterangannya usai pertemuan di kediaman Wali Kota Makassar, Rabu (7/7/2021).
Lebih lanjut, Mutthalib berharap kebijakan pembatasan lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan pada Selasa (6/7) kemarin disosialisasikan dengan baik dan bijaksana agar tidak timbul gejolak di tengah masyarakat.
Sementara itu, menurut Wali Kota Makassar, meskipun Makassar belum masuk daftar dalam tingkatan PPKM Mikro, wilayahnya terkategori zona oranye, sehingga terkena aturan Kemendagri.
Sehingga katanya, Aturan itu wajib dilakukan untuk seluruh kabupaten/kota masuk zona oranye dan zona merah, agar peribadatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu dan dioptimalkan di rumah hingga wilayah tersebut dinyatakan aman atau berstatus zona hijau.
“Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai pemerintah daerah yang harus ikut perintah undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi Pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun,” pungkasnya.
“Akan tetapi, perintah ini memberi ruang jika wilayah itu, bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara,” imbuhnya menjelaskan. (*)