Satpol PP Sulsel Gelar Rakor, ini tujuannya
bukabaca.id, Bone – Rapat Koordinasi Satuan Polisi Pamon Praja Sulsel digelar di ruang rapat Kasatpol PP di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/1/2020).
Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan,Mujiono, saat membuka rakor mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk lebih mensinergikan penegakan Perda. “Dengan adanya rakor ini, anggota Satpol PP dan dinas terkait bisa mengetahui kebijakan secara umum Serta sinergi dan koordinasi ini menjadi lebih baik untuk menjalin kerja sama antar OPD terkait,” ujarnya.
“Penegakan Perda dapat merumuskan kebijakan , Sehingga bisa mendorong OPD yang memiliki Perda untuk lebih bekerja optimal guna meningkatkan PAD,” tambahnya.
Lain halnya, disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar berharap sinergitas antar jajaran Satpol PP bisa lebih baik.
“Satpol PP di Kabupaten Bone akan mendukung upaya kebijakan penegakkan Perda di Sulsel. Semoga sinergi dan koordinasi ini bisa lebih baik untuk menjalin kerjasama antar Satpol PP kabupaten/kota,” harapnya.
“Terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif, Operasi penertiban Ketentraman, dan ketertiban masyarakat tetap dilakukan secara humanis dan santun, namun tetap berwibawa. Hal ini untuk menciptakan kondisi yang nyaman kepada semua masyarakat yang ada di Kabupaten Bone,” kata Andi Akbar.
Dan akhirnya, dalam rakor telah disepakati bahwa, akan lebih maksimal dalam melakukan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah guna mewujudkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung terciptanya Provinsi Sulawesi Selatan yang Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis.
Tidak hanya itu, ada beberapa hal lain di bahas dalam Rapat Koordinasi , salah satunya adalah Persiapan HUT Satpol PP Ke-70, Satlinmas Ke-58, dan Damkar Ke-101 se-Sulawesi Selatan Tahun 2020 yang Rencananya akan di pusatkan di Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kasat Pol PP dari Kabupaten/Kota dengan beberapa agenda diantaranya Penegakan Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah guna mewujudkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ilham Iskandar)