Akibat Berlagak Preman, Oknum Satpol PP di Gowa Kini Dicopot dari Jabatannya
bukabaca.id, Gowa – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan kini telah diserahkan kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya mulai hari ini, Sabtu (17/7/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Adnan melalui akun resminya. Ia mengatakan bahwa, pasca kejadian tersebut, banyak yang meminta dirinya untuk mencopot oknum Satpol PP tersebut. Namun Adnan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” ujar Adnan, dikutip Sabtu (17/7).
Selanjutnya, pelaku kekerasan terhadap perempuan saat melakukan penertiban PPKM tersebut akan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya, di polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi,
“Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.
Terakhir, Bupati Gowa juga mengaku telah memberikan teguran kepada Pj Sekda Gowa. Menurutnya, teguran tersebut sekaligus warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Pj Sekda juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kuncinya.