Terbitkan Aturan Baru, Menkes Hapus Ketentuan Vaksinasi Covid-19 Berbayar
bukabaca.id, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan Vaksinasi Covid-19 Individu Berbayar setelah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui bahwa Menkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, gratis kepada seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.