Sertifikat Vaksin Kini Jadi Syarat Masuk Tempat Umum, Mulai Transportasi Hingga Pusat Perbelanjaan

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, – Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi syarat utama saat hendak memasuki tempat umum, mulai dari transportasi hingga mal dan pusat perbelanjaan lainnya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau beken disebut PPKM.

Selain itu, kebijakan dari pemerintah ini nantinya akan memperpanjang lagi PPKM hingga 16 Agustus nanti.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syarat untuk masuk mal adalah wajib sudah divaksinasi.

Dilansir dari Detikcom, setidaknya ada dua mal di Jakarta, yang saat hendak memasuki pintu masuk malnya harus menyertakan sertifikat vaksinasi. Cara mudahnya adalah dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Hal yang sama juga dilakukan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Setiap pengunjung diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, petugas meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya.

Tak hanya sekadar vaksinasi, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mal. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

“Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal,” ungkap Lutfi, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Selain itu, di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang. Selain membawa syarat bukti tes negatif Covid-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.


Petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.

Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *