DPP Partai Gerindra Keluarkan SK Pemberhentian Pimpinan dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sinjai
bukabaca.id, Sinjai – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Pemberhentian tersebut berdasarkan SK nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Periode 2021-2024.
Adapun bunyi dari surat tersebut adalah untuk mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 pada 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024.
Sebagai penggantinya, DPD Gerindra Sinjai menunjuk Jamaluddin sebagai ketua DPRD Sinjai. Sebelumnya Jamaluddin menjabat ketua Fraksi Partai Gerindra tahun 2019-2021. Sementara yang menjabat menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai tahun 2021-2024 yakni Ardiansyah Haris.
Selain itu, pada penetapan SK ketiga disebutkan bahwa DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD partai Gerindra atas persetujuan ketua dewan pembina partai Gerindra.
Penetapan selanjutnya yakni pada surat keputusan tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketetapan surat keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada (15/7/2021), dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan di dalamnya.