Kemendikbudristek Gelar Raker Bersama Komisi X DPR RI Bahas Evaluasi PTM Terbatas
bukabaca.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan rapat kerja (raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (23/8/2021).
Adapun salah satu pembahasannya yakni mengenai tinjauan dan evaluasi sekolah tatap muka terbatas. Dalam paparannya, Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim membeberkan bahwa Kemendikbudristek ingin agar sekolah tatap muka terbatas segera diberlakukan.
“Komisi X sudah tahu betul bahwa saya dan tim Kemendikbudristek dari tahun kemarin posisinya sudah jelas secepat dan seaman mungkin semua anak balik ke sekolah. Namun yang terjadi pada saat sudah 30 persen anak-anak mulai tatap muka tiba-tiba Delta Varian memukul Indonesia,” ujar Nadiem, dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih lanjut katanya, bahwa hal ini menjadi bagian terburuk Kemendikbudristek, lantaran sudah berjuang keras mendorong sekolah di pelosok untuk buka namun terpaksa ditutup kembali akibat varian delta.
Kendati demikian, Kemendikbudristek akan terus berupaya untuk tetap membuka sekolah tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebab sudah banyak dampak yang mengancam dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang terlalu lama.
“Sekarang perjuangan kita serius dan jelas setiap kali diskusi dengan Kementerian lain posisi kami adalah secepat dan seaman mungkin karena ini sudah terlalu lama.Kita harus lihat sisi kognitif learning loss anak kita sudah terlalu kritis dan harus secepat mungkin dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Sementara itu, kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Nadiem menyebut tak ada perubahan dalam aturan SKB 4 Menteri.
Adapun dasar pertimbangannya yakni, kesehatan, evaluasi capaian belajar serta kesiapan di segala aspek pendidikan baik dipemerintah atau pemerintah daerah.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat dilaksanakan pada 63% satuan pendidikan yang berada situasi Covid-19 level 3, 2 dan 1. Sementara satuan pendidikan yang berada di daerah level 4 sepenuhnya PJJ,” paparnya.