Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Gowa, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap AP (6), oleh kedua orang tuanya dan kerabat terdekatnya, yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai Kel Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu (1/9) lalu. 

Dalam hal ini, E. Zulpan menerangkan, bahwa kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar, untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021.

“Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi ,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata E. Zulpan, dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa”, terang E. Zulpan, Minggu (5/9/2021).

Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan, saat ini korban Asmika Putri (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab. Gowa, dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa .

“Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” pungkasnya.

Bahkan kata E. Zulpan, langkah preventif pihak Kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama,  agar kasus seperti  ini tidak terulang lagi.

Di akhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2, Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *